Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Bangunan gedung, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung 3. Persyaratan bangunan gedung 4. Penyelenggaraan bangunan gedung 5. TABG 6. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung 7. Pembinaan 8. Sanksi administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan pidana 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat