Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Sistem Kesehatan Kota, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Prinsip dan ruang lingkup SKK 3. Upaya kesehatan 4. Pembiayaan kesehatan 5. Sumber daya manusia kesehatan 6. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan 7. Pemberdayaan masyarakat 8. Manajemen kesehatan 9. Kesehatan lingkungan 10. Perizinan, pembinaan dan pengawasan 11. Dewan kesehatan kota 12. Pelaksanaan skk 13. Sanksi administratif 14. Ketentuan pidana 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat