Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang kebijakan pengelolaan air tanah, konservasi, rehabilitasi, dan pendayagunaan air tanah. Insentif dan disintensif dalam pengelolaan air tanah. Pengelolaan data air tanah, peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, serta pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan air tanah. Diatur pula tentang sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan air tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat