Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, kewajiban dan larangan, tempat penumpukan dan pengangkutan sampah, ketentuan penyidikan, ketentuan pidananm sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat