Permenaker No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran Kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Membidangi Ketenagakerjaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan substansi:
(a) Maksud dan Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Perangkat
Daerah, dilaksanakan oleh tim evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Inspektur atas nama Bupati.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.92, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa Ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penghasil Ternak di Kawasan Timur Indonesia sekaligus konsumen pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian Ternak betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian Ternak Sapi dan kerbau betina produktif maka perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. identifikasi status reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. perbibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan Ternak;
g. kartu identitas Ternak;
h. sertifikasi;
i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan;
k. koordinasi dan kerjasama;
l. pembiayaan; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan mengenai: (1) ketersediaan bibit Ternak pada tingkat populasi yang aman; (2) Kartu Identitas Ternak; dan (3) peran serta masyarakat dalam pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, diatur dengan Peraturan Gubernur.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyebarluasan informasi melalui mecia cetak sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Mengatur tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip kerjasama, Subyek dan obyek kerjasama, serta bentuk kerjasama. Tata cara kerjasama daerah, Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PLPS No.3/PLPS/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan LPS No. 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin pembiayaan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA Kab. Bone Bolango No. 67 Tahun 2007.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang perjalanan dinas, surat tugas, surat perintah perjalanan dinas, lumpsum dan biaya riil. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, azas umum pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani surat tugas dan SPPD, perencanaan penugasan perjalanan dinas, hak-hak keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
-
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik dan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 -2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah,serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PEPRES No 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010; PERDAKABSBT No 09 Tahun 2012; PERDAKABSBT No 14 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang pernah diterbitkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
290 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 17 THN 2003; UU No. 1 THN 2004; UU No. 15 THN 2004; UU No. 33 THN 2004; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 58 THN 2005; PP No. 18 THN 2017; PERMENDAGRI No. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 THN 2011; PERMENDAGRI No. 21 THN 2007; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 12 THN 2015; PERDAKAB No. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat