Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang perjalanan dinas, surat tugas, surat perintah perjalanan dinas, lumpsum dan biaya riil. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, azas umum pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani surat tugas dan SPPD, perencanaan penugasan perjalanan dinas, hak-hak keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat