a. bahwa Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sumber daya manusia Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo perlu diatur secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan warga negara asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan ini;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda;
4. Jenis Tenaga Kesehatan;
5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan;
6. Pengembangan dan Pelatihan;
7. Perizinan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan;
9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan;
10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
11. Perlindungan Hukum;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Penghargaan;
14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
15. Pembinaan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Perda Kab. TTU No. 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c; pengahapusan pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 22; pasal 26 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu melaksanakan evaluasi dan penataan terhadap status kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; pembentukan dan susuna perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; pejabat aparatur sipil negara; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
7 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permen agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 14 Tahun 2018; permen agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjabtim No. 6 tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-SISTEM-PERTANIAN-ORGANIKbahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat,meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodüksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
isi 17 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun
2015 tentang Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun
2015 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada huruf e Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, perubahan pada Pasal 21A, perubahan pada Pasal 23, penyisipan BAB VIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Bantul
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 , maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, perlu dibentuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dengan bentuk Badan
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
Bumi, air dan kekayaan alam yang merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi
non pertanian, sehingga untuk mengupayakan
terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan
pangan nasional perlu upaya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk
menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu,
terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna yang
diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia3
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 1);
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan lahan dan pertanian pangan berkelanjutan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan (penyusunan perencanaan, pengusulan program kegiatan); penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian (insentif dan disinsentif, pengendalian alih fungsi lahan); pengawasan dan pelaporan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 23 halaman + penjelasan dan lampiran 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 20 HURUF A UU NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; SISTEM PENYELENGGARAAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; PENGELOLAAN JALAN KABUPATEN; PEMANFAATAN BAGIAN JALAN KABUPATEN; IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN KABUPATEN; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KEETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
33 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat