Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada huruf e Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, perubahan pada Pasal 21A, perubahan pada Pasal 23, penyisipan BAB VIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan