Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada huruf e Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, perubahan pada Pasal 21A, perubahan pada Pasal 23, penyisipan BAB VIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat