PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; SISTEM PENYELENGGARAAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; PENGELOLAAN JALAN KABUPATEN; PEMANFAATAN BAGIAN JALAN KABUPATEN; IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN KABUPATEN; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KEETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat