Badan Layanan Umum - Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Angka 7 Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENKES No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi
ABSTRAK:
bahwa guna penyesuaian tarif tindakan pelayanan dan dengan adanya penambahan alat-alat kesehatan baru, maka Perbup Kudus No 11 Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kab Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Kudus No 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kudus No 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kab Kudus tidak sesuai lagi sehingg aperlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, penetapan tarif layanan BLUD merupakan kewenangan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1991; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permenkes No 51 Tahun 2018; Permendagri no 79 Tahun 2018; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 10 Tahun 2012; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2014
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap
rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan
jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahwa Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2017 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Sawahlunto sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pembagian Jasa
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2018, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWAHLUNTO, berisi tentang (1) Manajemen UPTD RSUD berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai UPTD RSUD.
(2) Setiap pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan berdasarkan
proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan yang besarnya ditetapkan
dalam sistem pembagian jasa pelayanan. Pendapatan yang ditetapkan sebagai input jasa pelayanan adalah seluruh
pendapatan UPTD RSUD yang berasal dari sumber-sumber pendapatan UPTD RSUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam
penerapan tarif pada Badan Iayanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan
keadaan dan tingkat kebutuhan dalam pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan
Masyarakat, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tatrun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan biaya Layanan dari
masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk Tarif Layanan. Jenis layanan terdiri atas:
a. Rawat Jalan; b. Rawat lnap; c. tindakan medis; d. pemeriksaan penunjang diagnostik; e. pelayanan ambulans; dan f. pelayanan nonkesehatan. Struktur dan esaran Tarif Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GRATI
KABUPATEN PASURUAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:
a.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 50/757/424.014/2019 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan sebagai Rumah Sakit Kelas/Tipe C sesuai Izin Operasional Rumah Sakit Nomor : 503/001/IORS.U/II/424.086/2021 pada tanggal 10 Februari 2021 serta adanya penambahan fasilitas pelayanan baru dalam rangka pengembangan pelayanan rumah sakit, maka perlu tambahan jenis tarif pelayanan baru;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
mengubah Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2023
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa pusat kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama perlu diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, akuntabel, bermutu dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah diperlukan pola tata kelola yang baik sebagai yang menjadi acuan pusat kesehatan masyarakat dalam pengelolaan, menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional dan pengelolaan sumber daya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
19 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan, Tenaga Non Teknis Kesehatan dan Insentif Pengelolan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan
upaya peningkatan kesejahteraan tenaga teknis kesehatan,
tenaga non teknis kesehatan dan Insentif Pengelola BLUD
dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Teknis Kesehatan, Tenaga Non Teknis
Kesehatan dan Insentif Pengelola Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286:
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 );
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1718 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB Il
RUANG LINGKUP
BAB III
KRlTERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV
PENAMBAHAN / KEBUTUHAN TENAGA
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2016
PENYUSUNAN,PENGAJUAN,PENETAPAN,PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang. Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang
Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana
Bisnis Anggaran Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Palopo
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatao (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 24, tambahan lembaran Negara Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N.omor 5679};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal {Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
.(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
-2-
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAB PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAB SAWERIGADING PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonomi;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo;
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
-3-
7. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Paiopo yang dibentuk m1tuk member ika:t1 pel:ayanan kepada masym akat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Pejabat Pengelela Keuangan Daerah Keta Pal6po- yang ·selanju·tn:ya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan betindak sebagai bendahara umum daerah;
9. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
10. Pejabat pengelola BLUD RSUD adalah pimpinan BLUD RSUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD RSUD;
11. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
12. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali;
13. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD RSUD;
14. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan opet asionsi BLUD RSUD;
15. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
16. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
17. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA• SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dasar penyusunan APBD;
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adatah Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
-4-
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD RSUD.
BABD
RF.NCANA BISNJS DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu p� Pasal 2
(1) BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan
-Jangka Menengah Daerah.
(2) BLUD RSUD menyusun RBA tahunan dengan mengacu pada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. b. c. kinerja tahun berjalan; asumsi makro dan mikro; target kinerja;
d.
e.
f. g. h. analisis dan perkiraan biaya satuan;
perkiraan harga;
anggaran pendapatan dan biaya; baran persentase ambang batas; prognosa laporan keuangan;
i. perkiraan maju (fonuard estimate);
j.
k. rencana pengeluaran investasi/modal;
ringkasan pendapatan dan biaya
RKA-SKPD. dan
untuk
konsolidasi
dengan
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu, dan merupakan refleksi program dan kegiatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(5) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palo.po lairnlya.
(6) Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri
dari:
a. pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan
kepadamasyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
-5-
c. hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.
(7) Perhitungan alruntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang ditetapkan oleh Walikota.
(8) Perhitungan alruntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(9) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menggunakan standar biaya umum Pemer h1tah Kata yang ditetapkan oleh Walikota.
(10) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo ditunjuk sebagai pelaksana anggaran dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan, proses pengelolaan keuangannya diselenggarakan secara terpisah berdasarkan keteetuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.
Pasal 3
(1) Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya berlaku untuk biaya BLUD RSUD sawerigading Kota Palopo yang berasal dari pendapatan selain dari APBN/APBD dan hibah terikat.
(2) Persentase ambang batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat. �4} tercantum dalam RBA dan DPA-BLUD RSUD Sawerigading
Kota Palopo.
(3) Pencantuman ambang batas dalam RBA dan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas.
(4) Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua Pengajuan Pasal 4
(1) Direktur Utama RSUD menyampaikan RBA kepada PPKD, dan oleh
PPKD disan:i.paikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan,
(2) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
{3t Pagu Anggaran BLUD RSUD· Sawerigading Kata Palopo dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dan surplus anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, danjenis belanja.
-6-
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 5
(1) TAPD sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian atau telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD.
(2) Telaah RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, kinerja keuangan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo serta besaran persentase ambang batas.
(3) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ·2 ayat ("2') dipersamakan sebagai RKA-SKPD dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan fhrkttrasi kegiatan operasional BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(5) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara TAPD dengan Pejabat yang berwenang pada BLUD RSUD Sawerigading Kota Palope.
(6) Hasil kajian atas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar RKA-SKPD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD.
(7) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Direktur Utama RSUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.
BABm
DOKIJMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan
Pasal 6
(1) RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, rencana penarikan dana yang bersumber dari APBD, serta besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo kepada PPKD.
- 7-
(4) PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
(5) Pengesahan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) PPKD sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
Bagian Kedua Penarikan dan Penggunaan Dana Pasal 7
(1) DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD.
(2) Penarikan dana yang bersumber dari APBD ·sebagaimana dimaksud
r-. pada ayat (1), Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, selaku
pengguna anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)
kepada PPKD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 8
(1) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat, dan hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau basil usaha lainnya, dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai dengan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) Hibah yang terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber
.dari pendapatan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat .{ll dan ayat (2), setiap triwulan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo membuat surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) dan disampaikan kepada PPKD dengan dilampiri Surat Pemyataan Tanggung Jawab (SPTJ) disertai laporan penerimaan pendapatan dan laporan pengeluaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) Berdasarkan SP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan surat pengesahan pendapatan dan belanja .(SP2B) sebagai dasar realisasi penggunaan dana BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
- 8 -
Pasal 10
(1) Pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan DPA-BLUD dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana climaksud pada ayat (1), merupakan pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang dapat melampaui/bertambah dari pagu anggaran dalam DPA-BLUD yang bersnmber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, basil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sah yang disesuaikan dan signifikan dengan realisasi pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Apabila rencana biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD yang sah melebihi pagu anggaran dan realisasi biaya BLUD RSUD masih dibawah pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas, maka BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dapat melaksanakan belanja dengan melaporkan kepada PPKD.
(4) Apabila pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas melebihi dari persentase ambang batas wajib mendapatkan persetujuan dari Walikota terlebih dahulu dan dituangkan dalam Peraturan Walikota.
BABIV PERUBAHAN I REVISI Pasal 11
� (1) Perubahan/revisi RBA definitif dan DPA-BLUD RSUD 'Sawerigading
Kota Palopo dilakukan apabila :
a. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD; dan/ atau
b. belanja BLUD RSUD melampaui ambang batas fleksibilitas.
(2) Perubahan/revisi uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan apabila terjadi :
a. perkembangan yang tidak sesuai yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran biaya pada rencana anggaran biaya kegiatan pelayanan dan/atau biaya kegiatan pendukung pelayanan;
b. keadaan darurat; dan/atau c. keadaan luar biasa.
(3) Perubahan uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah anggaran pada jenis belanja dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sudah ditetapkan;
-9-
(4) Pejabat teknis kegiatan melalui pejabat keuangan mengusulkan perubahan uraian rencana anggaran biaya pada RBA kepada Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo;
(5) Pergeseran anggaran pada uraian rencana anggaran belanja pada RBA dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo;
(6) Perubahan rencana anggaran belanja pada RBA antara jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disusun oleh BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo disampaikan kepada PPKD untuk dianggarkan dalam perubahan APBD;
(7) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang terdapat dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur pelampauan pendapatan/surplus dari target yang ditetapkan dan sebagai pedoman agar pemanfaatan surplus dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur Pemanfaatan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Surplus pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Ngada No. 5 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pemanfatan Surplus BLUD; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat