RSUD - kas - SURPLUS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2017/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatur pelampauan pendapatan/surplus dari target yang ditetapkan dan sebagai pedoman agar pemanfaatan surplus dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur Pemanfaatan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Surplus pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Ngada No. 5 Tahun 2015
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pemanfatan Surplus BLUD; IV. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
- 4 halaman
|