Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCACATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami Penduduk Kabupaten Merangin yang berada didalam
dan/atau di luar daerah, maka Pemerintah Kabupaten Merangin berkewajiban
melaksanakan tertib administrasi kependudukan;
Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai salah satu urusan wajib
Pemerintahan Kabupaten Merangin, maka perlu adanya dukungan pelayanan yang
profesional dan peningkatan kesadaran penduduk Kabupaten Merangin;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan dan sistim informasi administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 112 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 68 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 7 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri No 111 Tahun 2014
1 . Ketentuan Umum
2 . Asas Pembentukan Peraturan di Desa
3 . Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa
4 . Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
5 . Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
6 . Peraturan Bersama Kepala Desa
7 . Peraturan Kepala Desa
8 . Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kota Padang Panjang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
b. bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 8 Th 1956, UU No 4 Th 1984, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2007, UU No 11 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 17 Th 2013, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, PP No 21 Th 2008, PP No 71 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2016, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Daerah sebagai bagian dari wilayah negara mempunyai peranan penting dalam menjaga, melindungi, menyelamatkan dan mengelola arsip sebagai sumber informasi dan bukti autentik sejarah, identitas, dan jati diri bangsa. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan, penyelenggaraan kearsipan di daerah Kabupaten Dharmasraya harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Dharmasraya mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan kearsipan di daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perkan No. 24 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 17 Tahun 2012.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Kebijakan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Pengelolaan Kearsipan
5. Perizinan
6. Perlindungan dan Penyelamatan
7. Kelembagaan Penyelenggaraan Kearsipan
8. Kerjasama Antar Daerah
9. Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Larangan
12. Sanksi
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2006/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Peklaongan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013; bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang PBB perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan; bahwa instrumen kebijakan di bidang PBB perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB perdesaan dan perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2012
perubahan nomenklatur jabatan fungsional penilikpnfi dan pengawas tk/paud di lingkungan dinas pendidikan nasional
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2012/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Penilik PNFI dan Pengawas TK/PAUD di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2005; UU No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Nomenklutur Jabatan Fungsional Penilik PNFI Pengawasa TK/PAUD Di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Rumpun Dan Jenis Jabatan, Jenjanga Jabatan Dan Pangkat, Rincian Kegiatan Sesuai Dengan Jenjang Jabatan, Pengangkatan Pengawas dan Penilik Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat