ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN - PEDOMAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUNTASAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nornor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan berhak menetapkan standar pelayanan rninimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 23 Tatrun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 137 Tahun 2014; Peiaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, pembinaan dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD TAHUN 2019 NOMOR 53/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUBAHAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
TERDIRI ATAS 4 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa un
t
uk menindaklan
j
uti k
e
t
e
nt
uan P
asal 1
3 a
y
at (
1) Pe
rat
u
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 te
ntang Si
st
em Pe
n
ge
ndalian I
nt
e
rn Peme
r
i
nt
ah
, Ke
pala Pe
rangkat D
a
e
rah w
a
j
ib melakukan pen
ilaian ris
i
k
o; b. bah
w
a dalam rangk
a peningkatan kuali
ta
s pen
e
ra
pan S
ist
em Pe
n
ge
n
dal
i
an I
nt
e
rn Peme
r
i
ntah
, dipe
r
l
ukan pedoman penge
lol
aan ri
s
i
k
o yang d
a
p
at digunakan unt
uk men
gelol
a r
i
s
i
ko di l
ingkungan Peme
r
intah Pemerintah D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una M
una
; c. '
b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan pertimban
gan seb
a
gaimana dimaksud dalam huruf a d
an hur
u
f b, pe
r
l
u men
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti te
ntan
g Pedom
an Pe
ngelolaan Ri
siko di Li
n
gkun
g
an Pemerintah K
a
b
up
at
e
n M
una M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
nd
ang D
a
sar N
egara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
om
o
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik Indo
n
e
sia Nom
o
r 1
822
); 3. U
n
dang
-
U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntang Ke
uan
gan N
egara (
Lembaran
N
egara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omor 47, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omor 4286
) se
ba
gaim
ana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah Pe
n
gg
anti U
n
dang
-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
ij
akan Ke
uangan N
egara dan S
t
a
bili
tas S
ist
em K
e
uan
gan untuk Pe
nan
ganan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
ase 2
0
1
9 (
COVID-1
9
) d
an
/ a tau d
a
l
am Ran
gka M
en
ghad
api Ancam
an yang M
embaha
yakan Pe
r
ek
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/
a
tau S
ta
bili
tas S
is
t
em Ke
uan
gan (
Lembaran
Negara Re
publik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 87, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
485
)
; 4. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
egara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
; 5. U
nd
ang-U
n
d
an
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g Pemeriksaan Pe
n
gelolaan d
an Tan
gg
un
g Ja
wab K
e
uan
gan N
egara (
Lembar
an N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 4400
)
; 6. U
ndan
g
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
d
ang-
und
angan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5234
) seba
g
aim
ana t
el
ah diubah beberapa ka
li t
e
r
kahir den
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
ntang Pe
rubahan K
edua atas U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
ntukan Pe
ra
t
u
ran Pe
rund
ang
- und
an
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 1
4
3, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
80
1)
; 7. U
ndan
g
-
U
nd
ang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembar
a
n N
ega
r
a Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Rebuplik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa kali t
e
r
akhir de
n
gan U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
merintah Pu
sat d
an Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 8. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g A
dministras
i Pemerintahan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaim
ana t
elah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 te
nt
an
g C
ip
t
a Kerj
a (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
ega
r
a I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 9. Pe
r
at
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerin
tah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
008 Nomo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
ege
ra Republik I
n
do
ne
s
i
a Nomo
r 4890
)
; 1
0. Pe
raturan Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
r
an
gka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
ra Republik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Lembaran N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah No
mo
r 72 Tahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 Tahun 2
01
6 te
ntan
g Pe
r
angka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembar
an N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
2 T
ahun 2
01 7 t
e
n tan
g Pembinaan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Lembaran N
egar
a Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pera
t
u
ran M
ent
eri D
a
lam N
e
geri N
omo
r 2
3 Tahun 2
007 t
e
n tan
g Pe
doman T
ata C
ara Pe
n
gawasan atas Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
r
ah seba
gaim
ana diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g Pedoman Ta
ta C
ar
a Pe
n
g
awasan atas Pe
n
yelengg
araan Pemerintah D
a
e
rah
; 1
3
. Pe
r
a
t
uran M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
an
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Ta
hun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah di
ubah den
g
an Pe
ratur
an M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
rubahan a
t
as Pe
raturan M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (B
e
r
i
ta N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
adan Pe
n
gaw
asan K
e
uan
gan d
an Pembangunan Nomo
r Pe
r
-1
326
/
KILB
/
2009 t
e
ntang Pedoman Te
knis Pe
n
yele
n
ggaraan S
ist
em Pe
n
ge
n
da
li
an I
nt
e
rn Pemerintah
; 1
5
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
g
a
w
asan K
e
uangan d
an Pemban
gunan N
omo
r Pe
r
-
688
/
K
/
D4
/
2012 t
e
ntan
g Pedom
an Pelaksanaan Pe
n
il
a
i
an Ri
sik
o di L
ingkun
gan I
nst
ansi Pemerintah
; 1
6. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
ga
w
asan Ke
uangan dan Pemban
g
unan N
omo
r 5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Penilai
an M
aturitas Pe
n
yele
n
gg
aran SP
I
P Te
rint
eg
ras
i p
ada K
eme
nt
e
r
ian
/ L
/ PD; 1
7
. Pe
r
a
t
ur
an Deputi Ke
pa
l
a BPKP B
id
an
g Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan K
e
uan
gan D
a
e
rah N
omo
r 4 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pedoman Pe
n
gel
o
laan Ri
siko p
ada Pemerintahan D
a
e
rah
; 1
8
. Pe
ra
t
uran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomor 6 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pembentukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
ratur
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
a
turan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
021 Nomo
r 2, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 2)
; 1
9. Pe
raturan B
upati M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
022 t
e
ntang O
r
g
anisas
i dan Tata Kerj
a I
nspekt
o
rat Kabupat
e
n M
una (B
erita D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
022 Nomo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sıstem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
daIam rangka melaksanakan pasaI 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Perorangan, perlu
penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan
dikecuaIikan untuk keadaan darurat gawat darurat, bencana,
kekhususan permasalahan kesehatan paslen, dan
pertimbangan geografis; agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud daIam huruf a dapat terlaksana secara terencana,
terpadu, berkesinambungan dan bertanggung jawab, perlu
disusUn pedoman rujukan bagi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor I tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014
Peraturan ini memuat tentang pelayanan kesehatan; kegiatan rujukan; sistem rujukan; alur rujukan; jenjang rujukan; wilayah rujukan; syarat rujukan; kewajiban pengirim dan penerima rujukan; pembiayaan dan pembinaan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2017/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan alokasi dana desa dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan lokasi Dana Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan ADD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2015 dicabut.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan serta perijinan pasar; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; Pepres No.112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda No.6 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2013.
Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.53 Tahun 2013 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini. format study kelayakan sebagaimana dimaksud huruf a, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini, Format Skema Pola kemitraan sebagaimana dimaksud huruf b, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IUP2T, IUUP, dan IUTM sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IPTP adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan Intern pada Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
perlu dilakukan evaluasi intern atas kualitas
pengawasan intern pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa dalam pelaksanaan evaluasi intern
diperlukan adanya pedoman yang akan digunakan
dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
evaluasi intern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan
Intern pada Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman evaluasi intern untuk memberikan kemudahan bagi APIP dalam melaksanakan rangkaian kegiatan evaluasi intern serta memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas kegiatan pengawasan intern APIP sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 53 Tahun 2020
pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 2020 (53)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan pegawaian dan ketatalaksanaan program pendidikan pendidikan dan pelatihan pengawasan yang berbasis pada kompetensi dan kinerja serta membanguan sumber daya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan produktif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi
Gorontalo, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, pemaparan dan penetapan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/No.53 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di dacrah, masih terdapat kesenjangan dan ketidakadilan gender, dimana antara perempuan dan laki-laki tidak mcmperolch akses dan kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan, tidak perpartisipasi sama dalam proses pengambilan kcputusan, dan tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan pengintegrasian pcrspcktif gender ke dalam seluruh proses pembangunan; bahwa dalam rangka pengintegrasian perspektif gender ke dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta sebagai pelaksanaan Instru.ksi Presidcn Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, diperlukan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Organisasi dan Pelaksanaan PUG
Bab V Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat