Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian dana desa pada tiap desa, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten Simeulue;
Undang-Undang Norn.or 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa Mendukung Program Prioritas Pemerintah Kabupaten, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan,BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dalam Kabupaten Bungo perlu diatur dengan Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenintah Pusat dan Pemenintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN
DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu sumber pendapatan Desa berasal
dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi
Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian
Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Barat
Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah beberapa kali yang
terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1
Tahun 2021 tentang Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2021 Nomor 1);
8. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penjabaran dan Pelaksanaan Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2021 Nomor 1).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip;
Bab III Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa;
Bab IV Rincian dan Perhitungan Alokasi Dana Desa;
Bab V Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa;
Bab VI Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bab VII Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Bab VIII Sanksi;
Bab IX Penggunaan Alokasi Dana Desa;
Bab V Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA PEKON SETIAP PEKON TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Pekon Setiap pekon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati
menetapkan rincian Dana Pekon untuk setiap
Pekon
UU No.6 Tahun 1991, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.113 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.13 Tahun 2020, Permenkeu No.22 2/PMK. 07 /2020, PERDA No.4 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Pekon
Setiap Pekon Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Halaman 26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES Republik Indonesia No. 113 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkayang No. 48 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE-KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian perhitungan pagu Dana Desa Tahun 2021 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kementerian Keuangan, maka perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati
UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.12 tahun 2011; Permendagri no.20 tahun 2018; PermendesPDTT no.13 tahun 2020;Permenkeu no.205/PMK.07/2019; PermendesPDTT no. 17 tahun 2019; Perda no.6 tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 pada ketentuan dalam lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
merubah Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020
3 halaman peraturan dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasat rg peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.O7 /2020 tentang pengelolaan Dana Desa,
Bupati melakukan penghitungan rincian Dana Desa
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2OO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42\;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentu kan Peraturan Perundan g- undan gan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor
5aes);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol8 tentang
Kecamatan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 62061;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor I23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
632r1; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2Arc (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 586a); 1 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 13 Tahun
2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2661;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2or4
tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9l);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2ol4
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2O9!;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor
r57);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OtT Nomor 89);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 201g
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlB Nomor 61 1);
17. Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2O2O
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1035);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2o2o
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1,496l:'
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2l Tahun 2O2O
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 2O2O Nomor 1633);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.O7 /2O2O
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6al); 2l.Peraturan Menteri Keuangan Nomor L7 /PIN'{K.O7 /2021
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2I Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disea.se 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2L Nomor Lagl;
22. Kepwtusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717
Tahun 2O2O tentang Penetapan Nama, Kode Dan Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2O2O; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(I-embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OOT Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OtT Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2Ot6-2O21 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe selatan Nomor 2 Tahun 2olg tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2O2l (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol9 Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2l (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
27 . Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2L
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2I (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA
BAB III MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR: 120 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor:SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Viru.s Disease 2019, maka ketentuan penetapan penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 120 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5558);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1035);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2015 Nomor 26);
17. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang
Tahun 2016 Nomor 35);
18. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 36);
19. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor
1);
20. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2017
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 31);
21. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 25);
22. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 40);
23. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 43);
24. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 59 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 59).
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknik penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat