ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasat rg peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.O7 /2020 tentang pengelolaan Dana Desa,
Bupati melakukan penghitungan rincian Dana Desa
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2OO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42\;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentu kan Peraturan Perundan g- undan gan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor
5aes);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol8 tentang
Kecamatan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 62061;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor I23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
632r1; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2Arc (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 586a); 1 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 13 Tahun
2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2661;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2or4
tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9l);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2ol4
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2O9!;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor
r57);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OtT Nomor 89);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 201g
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlB Nomor 61 1);
17. Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2O2O
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1035);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2o2o
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1,496l:'
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2l Tahun 2O2O
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 2O2O Nomor 1633);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.O7 /2O2O
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6al); 2l.Peraturan Menteri Keuangan Nomor L7 /PIN'{K.O7 /2021
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2I Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disea.se 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2L Nomor Lagl;
22. Kepwtusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717
Tahun 2O2O tentang Penetapan Nama, Kode Dan Jumlah
Desa Seluruh Indonesia Tahun 2O2O; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(I-embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OOT Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OtT Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2Ot6-2O21 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Konawe selatan Nomor 2 Tahun 2olg tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2O2l (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol9 Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2l (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
27 . Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2L
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2I (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 03).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA
BAB III MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|