Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa Mendukung Program Prioritas Pemerintah Kabupaten, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan,BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat