Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa percepatan penanganan COVID-19 di Kab Tegal harus dilakukan secara cepat, tepat, fokus dan terpadu; bahwa untuk tertib administrasi penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka percepatan pananganan COVID-19 di Kab Tegal, perlu disusun suatu pedoman yang mencakup penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keu dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Tegal;
Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Thaun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 65 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2020; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, sumber anggaran, jenis kegiatan, tata cara pencairan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Covid-19 di Kab. Pasaman
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten pasaman menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Pemkab. Pasaman perlu mengatur jaring pengaman sosial
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 tahun 1984, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2020, Perpres No. 17 Tahun 2018, Permensos No. 5 Tahun 2019, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 20 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 24 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penerima Bantuan
3. Pemberian Bantuan
4. Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
UNTUK PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR
DAN PERPANJANGAN MASA JATUH TEMPO PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN
LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19)
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dilakukan
perubahan kegiatan operasional usaha Restoran,
Hotel, Hiburan dan Perparkiran;
b. bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan
operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka pendapatan pajak restoran, pajak hotel,
pajak hiburan, dan pajak parkir menjadi
menurun drastis;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid -19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam
rangka memperkuat ekonomi masyarakat, maka perlu
melakukan penangguhan pembayaran pajak terutang
untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan,
pajak parkir dan perpanjangan masa jatuh tempo
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 ; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 5 Tahun
2011; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 21 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun
2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pesca kebijakan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung mengingkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Telah dinyatakannya Corona Virus Disease 2019 sebagai Pandemic oleh WHO sehingga perlu melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah penanganan yang cepat, fokus dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup HSU tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Perda HSU Nomor 8 Tahun 2012; Perda HSU Nomor 7 Tahun 2019; Perbup HSU Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah/Bantuan Sosial meliputi Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/NO.21, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, serta berdampak pada aspek social dan ekonomi, sehingga pemerintah menetapkan kedaruratan Kesehatan masyarakat dan juga sebagai kejadian luar biasa; bahwa dengan diterapkannya penyesuaian system kerja aparatur sipil negara dapat berpengaruh pada perhitungan pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup No.56 Tahun 2019,
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 15 Peraturan Bupati No.56 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2020
Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2020/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung
meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan
korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat
perlu memberikan bantuan dalam bentuk jaring
pengaman sosial di bidang sosial dalam bentuk bantuan
langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Besaran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Mekanisme Pengajuan Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Penyaluran jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Monitoring dan Evaluasi; Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan; Pelaporan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2020;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome
Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran
Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah.
Belanja Tidak Terduga diprioritaskan
untuk:
a. penanganan Kesehatan;
b. penanganan Dampak Ekonomi; dan
c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar dapat berjalan secara lebih efektif, efisien dan bertanggungjawab, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan , perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpu No 1 Tahun 2020; PP No 68 Tahun 1999; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2020; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perbup Solok Selatan No 10 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 11 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 1 Tahun 2020; Perbup Solok Selatan No 12 Tahun 2020; KepMenkes No HK.01.07/Menkes/278/2020;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah; diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 BAB yakni BAB IIA; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 4A; ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat