Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan dan Pengobatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Vi,us Desease 2019 di Kabu paten Wonosobo, disusun dalam rangka tertib administrasi pengajuan klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan pasien infeksi emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Vints Desease 2019 di Kabu paten Wonosobo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan dan Pengobatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.44
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan