Peraturan ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Vi,us Desease 2019 di Kabu paten Wonosobo, disusun dalam rangka tertib administrasi pengajuan klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan pasien infeksi emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Vints Desease 2019 di Kabu paten Wonosobo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat