Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 43 Tahun 2021

Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Bantuan Sosial, Besaran Bantuan Dan Kriteria, Penyaluran, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 43 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/43
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan