Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.12 Pasal 20A Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Pasal 3 ayat (3) Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda yang diubah menjadi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PDAM TIRTA SAKTI KERINCi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 31 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci, meliputi; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usah Milik Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Penyertaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Tujuan, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah dan penciptaan lapangan kerja,
sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk
meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan
masyarakat dengan menjadikan Jawa Tengah
menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah mempunyai kewenangan di bidang penanaman
modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
kualitas pelayanan publik di Daerah serta peningkatan
kapasitas usaha, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal kepada perusahaan
daerah air minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
Kota Banjarmasin dan Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan ;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017
PT. KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/07/2017, TLD No. 182/2017, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Kalwedo Kidabela sejak tahun 2010. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT. BANK PAPUA CABANG WAISAI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Penetapan Penyertaan Modal Daerah; Nilai Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat