Merupakan perubahan atas Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang ketentuan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat