Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III KEWENANGAN BAB IV KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL BAB V PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL BAB VI PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAB VII INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL BAB VIII KETENAGAKERJAAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2020 NOMOR 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan