PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal;
b. bahwa untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
12. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan
Penanaman Modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 18
|