Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumber Mulya,Desa Lubuk Bangko,Desa Wonosobo,Desa Talang Buai, Desa Mekar Mulya Dan Desa Sido Mulyo Dalam Wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu membentuk desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 59/2005; PP 72 2005
Materi Pokok: dengan peraturan ini dibentuk desa sumber mulya, desa lubuk bangko, desa wonosobo, desa talang buai, desa mekar mulya dan desa sido mulyo dalam wilayah kecamatan teras terunjam kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendayagunakan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Jakarta, maka dipandang perlu untuk membentuk unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Lembaga Non Struktural yang diberikan wewenang melaksanakan pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan dimaksud; dengan keberadaan Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat membantu kelancaran Pegawai, Pejabat, dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta; untuk maksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.11 Tahun 2003; KEPPRES No.5 Tahun 2001; Perda No.27 Tahun 2000.
Susunan Organisasi Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan terdiri dari: Kepala Unit, Koordinator Bidang Tata Usaha, Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi, Koordinator Bidang Perawatan dan Pemeliharaan, Koordinator Bidang Ketertiban dan Keamanan, Bendahara, Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan, pelayanan akomodasi dan transportasi bagi pegawai, pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta. Manajemen Pengelola Rumah Tangga Pimpinan dilaksanakan oleh Koordinator Bidang. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan maupun dengan Instansi di luar Unit Pengelola. Kepala Unit di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan atau Sekretaris Daerah berdasarkan usul dari Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Koordinator Bidang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan usul Kepala Unit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pengisian
dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ;
b. Pelaksana Teknis Lapangan ;
c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ;
d. Pembantu Kepala Urusan ;
e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ;
f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan objektivitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat, maka perlu Sadan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dltetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nemer 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002.
PERBUP ini mengatur tentang BAPERJAKAT. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) terdiri dari : Sekretaris Daerah Kabupaten Pati sebagai Ketua merangkap Anggota; Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati selaku Anggota; Kepala eacan Pengawas xaoupaten Patt seiaku Anggota; Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati setaku Anggota; Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupatan Pati selaku Sekretaris.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2006/20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Perkuatan Modal Bagi Koperasi/Kelompok Usaha Produktif Di Sektor Agribisnis Dan Potensi Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) Unggulan Di Kabupaten Majalengka Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Botupingge
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan BotuPingge termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan, Kewenagan Kecamatan, Pemerintah Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat