Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2007

Tunjangan Panitera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Juni 2007
Sumber
LN 2007, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 124 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Mencabut :
  1. PERPRES No. 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan