PERBUP ini mengatur tentang BAPERJAKAT. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) terdiri dari : Sekretaris Daerah Kabupaten Pati sebagai Ketua merangkap Anggota; Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati selaku Anggota; Kepala eacan Pengawas xaoupaten Patt seiaku Anggota; Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati setaku Anggota; Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupatan Pati selaku Sekretaris.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat