Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; 3. Klasifikasi Penyiaran; 4. Klasifikasi Penyiaran; 5. Kedudukan; 6. Modal Dan Pembiayaan; 7. Media Penyiaran, Penggunaan Frekuensi Dan Jaringan Siaran; 8. Isi Siaran; 9. Klasifikasi Acara Siaran; 10. Relay Dan Siaran Bersama; 11. Hak Siar Dan Ralat Siar; 12. Arsip Siar; 13. Siaran Iklan Dan Jasa Tambahan Penyiaran; 14. Rencana Dasar Teknik Dan Persyaratan Teknik Perangkat Penyiaran; 15. Susunan Organisasi; 16. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas Dan Kepala Stasiun; 17. Tata Kerja; 18. Pertanggungjawaban; 19. Kepegawaian; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat melalui perbankan, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan daya saing BPR Bank Pasar melalui penguatan permodalan penataan dan peningkatan kualitas SDM
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 71 Tahun 1992; PP Nomor 73 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Nomor 14 Tahun 1983; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan OJK Nomor 01 Tahun 2008
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Perubahan UU, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, OJK, PERDA, Perubahan Batas Wilayah & nama, Bank Pengkreditan Rakyat, Perubahan atas PP, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, Pembentukan Perusahaan Daerah, Urusan Pemerintahan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerahdapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2011 TentangTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RugiKeuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin perludilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun2014.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah;
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
Pembebanan Kerugian Daerah Sementara;
Penetapan Batas Waktu;
Pembebanan Kerugian Daerah;
Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio;
Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan;
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Pelaporan;
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Indramayu yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Indramayu; b. bahwa dengan telah disahkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor102 Tahun2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 113 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, hak akses, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (siak), pelaporan, kependudukan dalam keadaanforce majeure, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media
dan akses komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi yang diharapkan berfungsi sebagai media untuk
memperoleh informasi ilmu pengetahuan, pendidikan,
kesehatan dan hiburan kepada masyarakat bersifat positif,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program
pembangunan, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan
serta kontrol dan perekat sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN;
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB VIII
CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB IX
PEMBUBARAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 No.9/ TLD No. 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
penyiaran publik daerah perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal yang bersifat independen,
netral, tidak komersial, dapat berfungsi memberikan
pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang
telah dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b
angka 3 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Sukoharjo
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
yang ada, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1050; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana tealh diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pembentukan, Sifat dan Kedudukan, Fungsi Tujuan dan Kegiatan,Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapakali dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup di daerah kabupaten pohuwato dan juga perlu melakukan Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pemeliharaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2014; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan larangan, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 48 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK
ABSTRAK:
upaya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat