Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015

Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDIRIAN; BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN; BAB V STRUKTUR ORGANISASI; BAB VI PERTANGGUNG JAWABAN; BAB VII SUMBER PEMBIAYAAN; BAB VIII CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN; BAB IX PEMBUBARAN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/224
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan