Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2005 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
1) Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
I. Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari :
a. Asisten Administrasi dan Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Umum dan Humas
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian
3. Bagian Hukum
4. Bagian Pemerintahan
b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Keuangan
2. Bagian Ekonomi
3. Bagian Pembangunan
4. Bagian Kesra dan Pemberdayaan Perempuan
II. Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari :
a. Bagian Umum
b. Bagian Persidangan dan Risalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah perlunya revisi atas Pergub Nomor 1 Tahun 2012
UU nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 5 tahun 2014; UU nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 tahun 2000; PP Nomor 9 tahun 2003; PP Nomor 18 Tahun 2016;
Perpres Nomor 26 tahun 2007;
Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Pergub ini memuat materi pokok berupa penguraian tujuan pembentukan, kewenangan, struktur, dan masing-masing tugas perangkat Baperjakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76-III-2005 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Aru
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang yang mengatur mengenai pembentukan organisasi wilayah kerja Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN.2019/No.470, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Tubaba
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 diubah. Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 13 diubah. Pasal 13 dan 14 disisipkan 1 Pasal. Pasal 15 ayat (2) diubah dan ayat (3) serta (4) dihapus. Pasal 16 diubah. Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah dan ayat (8) dihapus. Pasal 27, 29, 30 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewuiudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Tata Keta dan Kebersihan Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur unsur Organisasinya;bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomer 20 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin dirasa belum bisa memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud huruf a,
dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2015
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hilir Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan
Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir maka perlu disusun lebih lanjut penjabaran tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan
Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu kebijakan penataan kelembagaan yang efektif dan
efesien.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang»Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja dinas pendapatan kabupaten rokan hilir dan penjabaran tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu kebijakan penataan kelembagaan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2015
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015,Provinsi Bengkulu Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
:a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan adalah mitra Pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejhteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan berperan membantu kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan sebagai mitra pemerintah Desa dan kelurahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 5 Tahun 2007
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN.
Peraturan ini bertujuan:
a. mendorong prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan LKK;
b. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan; dan
c. mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan bimbingan teknis dan pengawasan.
(1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
(2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja
Lembaga adat mempunyai fungsi :
a. Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan maupun Pemerintah Daerah;
b. Mediator penyelesaian perselisihan dan konflik yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
c. Pelestarian, pengembangan serta pendayagunaan adat istiadat dalam rangka memberdayakan masyarakat dan melestarikan kebudayaan lokal;
36
d. Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/ pemangku adat/ ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan;
e. Pemberian dukungan dalam rangka penyusunan kebijakan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN, DAN PERTAMANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertemanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat