Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) undangundang
Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8
tahun 2005 tentang perubahan Nomor 32 2004 tentang
pemerintah daerah menjadi undang-undang, kepala daeerah
mengajukabn rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir,
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan
bangunan, Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang - undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara, Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan, Undang – undang 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah , Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Perauran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Prokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Ankuntansi Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 Nomor 03, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2010
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036/IX/2011,
Tanggal 22 September 2011 Tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002,Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Hak Asasi Manusia (HAM), setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak termasuk dalam bidang kesehatan yang harus di jaga dan lindungi. Dengan pembangunan kesehatan dimaksudkan untuk pengembangan dan binaan sumber daya manusia serta sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang di peruntukkan untuk masyarakat sehingga perlu ada nya Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.81 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.14 Tahun 1993; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegar yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip penyelenggaraan, pelaksanaan, bentuk dan pelanggaran, Koordinasi lintas dalam pembangunan kesehatan, sanksi administratif, pembiayaan, ketentuan pidana dan penutup beserta rincian yang tercantum di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2011/NO.16 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi yang merupakan instansi vertikal sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah; Sehingga untuk pelaksanaan ketentuan Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat perlu dilikuidasi; dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Mengubah peraturan Nomor 24 Tahun 2008
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayatan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan atau perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana khusus dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol membutuhkan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mewujudkan kemandirian Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
18. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/Per/II/1982 tentang Larangan Pengedaran, Produksi dan Mengimpor Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/ 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Jasa Umum; Retribusi Layanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2009.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian ijin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya dan/atau gangguan perlu adanya penetapan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf c Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Ijin Gangguan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Ijin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ijin Gangguan dan Masa Berlaku, 3. Penerbitan Ijin dan Kewenangan Penetapan, 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, dan 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan dan Ijin Tempat Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.3.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat