Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Ijin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ijin Gangguan dan Masa Berlaku, 3. Penerbitan Ijin dan Kewenangan Penetapan, 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, dan 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat