Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.16
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2001

  2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003

  4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003

  5. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003

  6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2003

  7. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan