Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa lampu penerangan jalan umum merupakan
perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang
keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk
menambah keindahan lingkungan;
bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan
umum memenuhi syarat standar teknis, keamanan
dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka
perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan
jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Lampu Penerangan Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
yang meliputi
Lokasi Dan Bentuk Pelayanan,
Asas Pengelolaan LPJU,
Pengadaan LPJU,
Pemasangan LPJU,
Pemeliharaan LPJU,
Beban Biaya LPJU,
Larangan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2008 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian
bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola,
dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai
bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan
untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
5 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk definisi Tenaga Kearsipan, Nilai Guna Arsip, Retensi Arsip, Jadual Retensi Arsip, Penyusutan Arsip, tujuan penyelenggaraan kearsipan, kewajiban Pemerintah Daerah terkait kearsipan, serta ketentuan-ketentuan terkait penyusutan, penyelamatan, pelestarian arsip, dan penyidikan tindak pidana terkait arsip.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Lingkup Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah
b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
c. struktur APBD
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD
e. penyusunan dan penetapan APBD
f. pelaksanaan APBD
g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD
h. penatausahaan keuangan daerah
i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
k. pengelolaan Kas Umum Daerah
l. pengelolaan piutang daerah
m. pengelolaan investasi daerah
n. pengelolaan barang milik daerah
o. pengelolaan dana cadangan
p. pengelolaan utang daerah
q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
r. penyelesaian kerugian daerah
s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah
t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2008.
50 halaman; Penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2008
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasaekan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Poso Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998.
15 halaman, Penjelasan: - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT/JENAZAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas dan
Bertanggung Jawab; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas dan
Bertanggung Jawab; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah
Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan Dan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Pelaksanaan Dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.1, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur rincian pembidangan kewenangan kabupaten;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ditetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan untuk memenuhi maksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004 ;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OKewenangan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan daerah dan bagian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2008 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat