Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan Dan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Pelaksanaan Dan Pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat