Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum yang meliputi Lokasi Dan Bentuk Pelayanan, Asas Pengelolaan LPJU, Pengadaan LPJU, Pemasangan LPJU, Pemeliharaan LPJU, Beban Biaya LPJU, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat