Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
ditetapkan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa;
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Bengkel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) UU No.34 Tahun 2000, maka retribusi izin bengkel merupakan jenis retribusi daerah kabupaten
UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, PP No.66 Tahun 1993, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
Ketentuan Umum; Nama, Objek da Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan retribusi; Izin Bengkel; Wewenang Pemberian Izin; Biaya Operasional; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan; Kedaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TATA CARA PENYUSUNAN OORGANISASI;
BAB III : TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
BAB IV : TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB V : PERANGKAT DESA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
perlu pengaturan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. bahwa BPD dalam kedudukannya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
bersama Kepala desa menetapkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di
atas maka perlu diatur dan ditetapka
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPD
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2007
PERDA Kab. Bangka Barat No. 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun
2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2
Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu mengatur
Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Serta
Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjangan operasional, pertanggungjawaban belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2007
PERUBAHAN STATUS 13 (TIGA BELAS) KAMPUNG MENJADI KELURAHAN DALAM DISTRIK AIMAS, SALAWATI, MAKBON DAN MAYAMUK DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status 13 (Tiga Belas) Kampung Menjadi Kelurahan dalam Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pesatnya perkembangan penduduk dan laju pembangunan dalam wilayah Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk, untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, di pandang perlu meningkatkan status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan baru dalam wilayah Distrik – distrik tersebut;
c. bahwa perubahan status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal serta laju pembanguan Daerah sebagai wujud penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Status 13 (tiga belas) Kampung menjadi Kelurahan dalam Distrik Aimas, Salawati, Makbon dan Mayamuk dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1999; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1981; Perda Kab. Sorong Nomor 9 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 64 Tahun 2002; dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 245 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Kelurahan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat