Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2007

Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjangan operasional, pertanggungjawaban belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2007
Sumber
BD.2007/No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan