Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjangan operasional, pertanggungjawaban belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat