Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2007

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 April 2007
Tanggal Pengundangan
14 April 2007
Tanggal Berlaku
14 April 2007
Sumber
LD. 2007/ NO. 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan