Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 63/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke 112, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan bahwa
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian
risiko dan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan
ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah yang bersangkutan; bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi,
diperlukan pedoman pengelolaan risiko fraud yang dapat
digunakan untuk mengelola risiko fraud dalam pengelolaan
keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pengendalian Kecurangan Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi,
Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 63 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 15 Tahun 2023; PMK Nomor 118/PMK.01/2021; dan PMK Nomor 198/PMK.07/2021.
PMK ini mengatur perubahan atas lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 terkait tematik dan bidang yang sedang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN
ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Bupati Madiun Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Madiun.
Jumlah ADD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 179.281.879.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Pemimpin BLUD mengusulkan pembantu bendahara penerimaan selaku bendahara penerimaan BLUD guna melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas. Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Pemimpin BLUD setiap bulan melaporkan pendapatan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas dan setiap triwulan mengajukan pengesahan laporan BLUD kepada PPKD melalui Kepala Dinas, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk pendapatan BLUD. Ketentuan Pasal 17 dihapus. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 3 dan 9 (sembilan) Pasal baru yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 21G, Pasal 21H dan Pasal 21I,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas di Kabupaten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, Uu No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Pp No.12 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.119 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pelaksanaan ADD; Pengalokasian, Penghitungan dan Penggunaan ADD; Penyaluran ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Raharja Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorium Di Luar Standar Biaya Masukan
ABSTRAK:
Belanja pegawai pada belanja langsung dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dipergunakan untuk pengeluaran melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan
Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan, sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan, yang memuat Ketentuan Umum; Penetapan Nama Tim Yang Mendapat Besaran Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukan; dan Ketentuan Penutup.
Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar
Biaya Masukan sebagai berikut:
1. Tim Penyusunan KUA dan PPAS pada Badan Keuangan
Daerah Kota Banjarmasin.
2. Tim Penyusunan Rancangan APBD pada Badan Keuangan
Daerah Kota Banjarmasin.
3. Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
4. Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Tahun 2020,
tanggal 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 adalah cuti
bersama sehingga perlu pengaturan penyelesaian
penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah pada akhir tahun
anggaran 2020;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah pada
akhir tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang
menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada
Akhir Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, penyelesaian uang persediaan dan pengesahan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum daerah dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat