Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 63 Tahun 2014

PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 63 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 63
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan