Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan, yang memuat Ketentuan Umum; Penetapan Nama Tim Yang Mendapat Besaran Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukan; dan Ketentuan Penutup. Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar Biaya Masukan sebagai berikut: 1. Tim Penyusunan KUA dan PPAS pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 2. Tim Penyusunan Rancangan APBD pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 3. Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 4. Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat