Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2019

Penetapan Nama Tim Dengan Honorium Di Luar Standar Biaya Masukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan, yang memuat Ketentuan Umum; Penetapan Nama Tim Yang Mendapat Besaran Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukan; dan Ketentuan Penutup. Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar Biaya Masukan sebagai berikut: 1. Tim Penyusunan KUA dan PPAS pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 2. Tim Penyusunan Rancangan APBD pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 3. Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. 4. Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorium Di Luar Standar Biaya Masukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan