Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya pertumbuhan menara telekomunikasi yang saat ini begitu pesat, berdampak pada tata ruang wilayah sehingga mendesak untuk dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang mempunyai manfaat bagi masyarakat. Guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi. Selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOM INFO/03/2009; Keputusan Menhub No. 20 Tahun 2001; Perda No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peratu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 l l;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Alokasi Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
3. penerima Insentif;
4. Pemanfaatan dan besaran insentif;
5. penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban;
6. Ketentuan khusus;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PAJAK DAERAH-PEMUNGUTAN-INSENTIF-PEMANFAATAN-PEMBERIAN-TATA CARA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2021/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pergub No.20 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang telah diubah dengan Pergub No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No.20 Tahun 2016 sudah tidak sesuai kondisi saat ini, sehingga perludilakukan perubahan dan menetapkannya dengan Pergub
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah . Perubahan ketentuan pada: Pasal 8 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No. 63 Tahun 2019
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Provinsi Jawa
Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b . bahwa untuk sinkronisasi pengaturan dalam pelaksanaan
penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2017
mengatur mengenai PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN BIDANG HIGIENE SANITASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesehatan khususnya serta kesehatan dasar masyarakat yang menyangkut tentang pola hidup sehat dan lingkungan (Higiene Sanitasi) perlu pengawasan, pembinaan dan pengaturan lebih lanjut. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Bidang Higiene Sanitasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENKES No. 329/Menkes/Per/XII/1976; PERMENKES No. 86/Menkes/Per/XII/1977; PERMENKES No. 528/Menkes/Per/XII/1982; PERMENKES No. 453/Menkes/Per/XII/1983; PERMENKES No. 362/Menkes/Per/XII/1998; KEPMENKES No. 735/Men.Kes/SK/VII/1993; KEPMENKES No. 23/Menkes/SK/I/1978; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 934/Menkes/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lingkungan bidang higiene sanitasi yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Nama, Objek dan Subjek Retribusi Hygiene dan Sanitasi; Golongan Retribusi; Persyaratan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pembebasan dan Keringanan; Tata Cara Pembayaran; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2012/NO. 125, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pajak Restora tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan masyarakat yang ada, sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat