Peraturan Sekretaris Kabinet tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin konsistensi dan obyektivitas dalam pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Wira Karya kepada Pegawai dilingkungan Sekretariat Kabinet, diperlukan pedoman untuk menentukan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Wira Karya sehingga perlu ditetapkanPeraturan Sekretaris Kabinet tentang PedomanPemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Wira Karya bagi Pegawai di LingkunganSekretariat Kabinet.
UU No. 20 Tahun 2009; PP No. 1 Tahun 2010; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2020; dan Peraturan Setkab No. 1 Tahun 2020.
PNS di lingkungan Setkab. yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan Tanda Kehormatan, usulan diajukan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan Tim terdiri dari:
a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Wakil Ketua merangkap Sekretaris Tim : Deputi yang bertanggung jawab di Bidang Administrasi;
c. Anggota : Para Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Unit Kerja yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia.
Tim bertugas:
a.melakukan penilaian dari sisi kelengkapan persyaratan dan administrasi serta hal lain yang diperlukan terhadap PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan;
b.menyampaikan daftar PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan disertai saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim diatur oleh Deputi Bidang Administrasi.
5 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2020/No.199, peraturan.go.id: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara - Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2024 (240): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/tunjangan baru.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Lampiran file : 324 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepolisian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberian - Penghargaan - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2022 (694) : 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 955, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 44, BN 2024 (558); 28 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
ABSTRAK:
bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan
penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 37 Tahun 2009; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Profesi Dosen yang meliputi status dan jabatan akademik dosen, Kualifikasi dan Kompetensi Dosen, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen, Sertifikasi Dosen, Beban Kerja Dosen, dan Kode Etik Dosen; Karier Dosen yang meliputi antara lain Pengelolaan Kinerja Dosen, Rencana Pengembangan Karier Dosen, Penugasan Dosen, Promosi dan Demosi Dosen, Profesor Kehormatan; Penghasilan dosen yang meliputi Gaji dosen dan penghasilan lain dosen
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961);
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 923);
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1149);
g. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan
Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1929);
h. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 398);
i. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga
Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 79); dan j. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1362),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendikbudriset No. 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut
Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 4, BN.2022/No.114, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN. 2021 No. 679/ www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang Yang Berjasa Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
PEMBERIAN PENGHARGAAN - PENGENAAN SANKSI - PEGAWAI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK - PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA PELAYANAN PUBLIK - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAhun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001.
Pasal 4
(1) Calon penerima penghargaan harus memenuhi kriteria
penilaian yang telah ditentukan.
(2) Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan
Pelaksana yang mendapatkan penghargaan dibentuk Tim
Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. Tim Penilai Perpustakaan Nasional merupakan tim
yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala
Perpustakaan Nasional dan beranggotakan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang memimpin unit kerja;
b. Tim Penilai Unit Kerja merupakan tim yang dibentuk
dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama;
c. Tim Penilai Satuan Kerja merupakan tim yang
dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan beranggotakan Pejabat Administrator.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh
sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2023 (744): 6 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Perpres Nomor 34 Tahun 2023; dan Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan tersebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai, jabatan, dan Kelas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1804) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 562), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat