PNS di lingkungan Setkab. yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan Tanda Kehormatan, usulan diajukan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan Tim terdiri dari: a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet; b. Wakil Ketua merangkap Sekretaris Tim : Deputi yang bertanggung jawab di Bidang Administrasi; c. Anggota : Para Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Unit Kerja yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia. Tim bertugas: a.melakukan penilaian dari sisi kelengkapan persyaratan dan administrasi serta hal lain yang diperlukan terhadap PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; b.menyampaikan daftar PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan disertai saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat