Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021

PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS di lingkungan Setkab. yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan Tanda Kehormatan, usulan diajukan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan Tim terdiri dari: a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet; b. Wakil Ketua merangkap Sekretaris Tim : Deputi yang bertanggung jawab di Bidang Administrasi; c. Anggota : Para Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Unit Kerja yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia. Tim bertugas: a.melakukan penilaian dari sisi kelengkapan persyaratan dan administrasi serta hal lain yang diperlukan terhadap PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; b.menyampaikan daftar PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang akan diusulkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan disertai saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan