Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
25 Juli 2022
Sumber
BN 2022 (694) : 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPOLISIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan