2020
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 955, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
|