Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL, PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasidi Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perda Prov. Sulsel Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH ]
BAB V PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB VI JENIS PELAYANAN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kab. Wajo Nomor 8 Tahun 2015 dan Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XV Bab, 54 Pasal (33 Hlm.) dan 10 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi - pada - perseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PT. Bank pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk dalam rangka pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kab. Bekasi No. 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penyertaan Mosal Pemerinatah Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 54 TAHUN 2021
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun kebijakan dasar dalam Bidang Penanaman Modal, Kabupaten Kubu Raya telah membentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025 dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturari Preside Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2022 2016;
Pendahuluan; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan Penanaman Modal; Peta Panduan (Roadmap); Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
2 Halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanaman modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan dasar penanaman modal, kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, data, sistem informasi dan pelaporan penanaman modal, pemberdayaan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, insentif dan kemudahan investasi, promosi investasi, peran serta masyarakat, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus dan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada
Tahun Anggaran 2014 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2024
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Boalemo Tahun 2023-2025
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Boalemo Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan untuk penguatan daya saing perekonomian di Kabupaten
Boalemo, diperlukan kebijakan dasar dalam bidang penanaman modal.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Perpres No 16 Tahun 2012, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021, Pergub No 60 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Boalemo Tahun 2023-2025 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistematika RUPMK, pengendalian penanaman modal, pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif, evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang mendukung;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri untuk memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerakan perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi keuatan ekonomi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka perlu membentuk Perda tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UUNo. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 41 tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahu 1986 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2012; Permendagri No. 69 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2011; Perda Prov Jabar No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk Penanaman Modal, Bidan Usaha Penanaman Modal, Lokasi Dan Jangka Waktu Penanaman Modal, Hak Kewajiban Tanggung jawab Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Penanaman Modal, Insentif, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kab. Lamandau No. 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau melakukan
penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA BPR
Sampuraga Cemerlang merupakan salah satu usaha dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta untuk menjaga sustainabilitas PERUMDA BPR Sampuraga
Cemerlang sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Larnandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 7 Tahun 2018
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat