Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas- asas penyertaan modal, bentuk dan sumber dana, modal dasar, pelaksanaan penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
21 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2020
Tanggal Berlaku
21 Mei 2020
Sumber
LD.2020/NO. 9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan