Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020

Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang meliputi kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dan evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan