daerah-modal-penyertaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- bahwa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mencari sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan dilaksanakan demi mewujudkan negara
Indonesia yang makmur dan sejahtera; bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Daerah Kabupaten Alor selaku salah satu pemegang saham perlu menyertakan modal untuk memenuhi modal inti minimum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi; V. Penatausanahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-lain; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 517), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 539)
- 7 halaman; 3 halaman penjelasan
|